Video
Budi Said Crazy Rich Asal Surabaya divonis 15 Tahun Penjara
Budi Said dinilai terbukti Korupsi dan TPPU Rp.35 M, terkait Jual beli Emas Antam. Budi diVonis lebih ringan.
Latar belakang Kasus
Perkara bermula saat Budi Said mulai bertransaksi jual beli emas LM Antam pada tahun 2018. di mana Budi Said merasa merugi atas transaksi jual beli emas dalam hal jumlahnya. Ia mengklaim adanya perbedaan signifikan antara jumlah yang dibayar dan jumlah emas yang diserahkan oleh pihak Antam.
Sementara itu Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan bahwa proses jual beli tersebut melibatkan beberapa pihak internal PT Antam dalam proses hukum terpisah.
“Menjatuhkan pidana kepada Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Hakim Ketua Toni Irfan dalam amarnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy2 minggu agoRebranding Sapphire Sky Karawaci, Bupati Tangerang dan PHRI Beri Apresiasi
-
Niaga4 minggu agoAPNI Terus Update Perkembangan Alat Konstruksi Pertambangan Modern, Solusi Ramah Lingkungan
-
Tersangka3 minggu agoJejak Manipulasi di Balik Ekspor Nikel PT Ceria Nugraha Indotama
-
Tersangka3 minggu agoEks Sekjen Kementerian ESDM Digelandang Kejagung


You must be logged in to post a comment Login