Video
Budi Said Crazy Rich Asal Surabaya divonis 15 Tahun Penjara
Budi Said dinilai terbukti Korupsi dan TPPU Rp.35 M, terkait Jual beli Emas Antam. Budi diVonis lebih ringan.
Latar belakang Kasus
Perkara bermula saat Budi Said mulai bertransaksi jual beli emas LM Antam pada tahun 2018. di mana Budi Said merasa merugi atas transaksi jual beli emas dalam hal jumlahnya. Ia mengklaim adanya perbedaan signifikan antara jumlah yang dibayar dan jumlah emas yang diserahkan oleh pihak Antam.
Sementara itu Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan bahwa proses jual beli tersebut melibatkan beberapa pihak internal PT Antam dalam proses hukum terpisah.
“Menjatuhkan pidana kepada Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Hakim Ketua Toni Irfan dalam amarnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank


You must be logged in to post a comment Login