Video
Budi Said Crazy Rich Asal Surabaya divonis 15 Tahun Penjara
Budi Said dinilai terbukti Korupsi dan TPPU Rp.35 M, terkait Jual beli Emas Antam. Budi diVonis lebih ringan.

Latar belakang Kasus
Perkara bermula saat Budi Said mulai bertransaksi jual beli emas LM Antam pada tahun 2018. di mana Budi Said merasa merugi atas transaksi jual beli emas dalam hal jumlahnya. Ia mengklaim adanya perbedaan signifikan antara jumlah yang dibayar dan jumlah emas yang diserahkan oleh pihak Antam.
Sementara itu Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan bahwa proses jual beli tersebut melibatkan beberapa pihak internal PT Antam dalam proses hukum terpisah.
“Menjatuhkan pidana kepada Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Hakim Ketua Toni Irfan dalam amarnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka2 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Saksi2 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Tersangka6 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login