Connect with us

Vonis

Budi Said Crazy Rich Asal Surabaya divonis 15 Tahun Penjara

Budi Said dinilai terbukti Korupsi dan TPPU Rp.35 M, terkait Jual beli Emas Antam. Budi diVonis lebih ringan.

Published

on

Tuntutan Crazy Rich asal Surabaya Budi Said Ditunda
Crazy Rich asal Surabaya Budi Said saat menunggu dimulainya sidang.

Latar belakang Kasus

Perkara bermula saat Budi Said mulai bertransaksi jual beli emas LM Antam pada tahun 2018. di mana Budi Said merasa merugi atas transaksi jual beli emas dalam hal jumlahnya. Ia mengklaim adanya perbedaan signifikan antara jumlah yang dibayar dan jumlah emas yang diserahkan oleh pihak Antam.

Sementara itu Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan bahwa proses jual beli tersebut melibatkan beberapa pihak internal PT Antam dalam proses hukum terpisah.

“Menjatuhkan pidana kepada Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Hakim Ketua Toni Irfan dalam amarnya.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Advertisement

Facebook

Tag

Trending