Vonis
Budi Said Crazy Rich Asal Surabaya divonis 15 Tahun Penjara
Budi Said dinilai terbukti Korupsi dan TPPU Rp.35 M, terkait Jual beli Emas Antam. Budi diVonis lebih ringan.

Akan tetapi dalam tuntutan, Jaksa menyebut Budi telah terbukti bersalah berdasarkan alat bukti yang sah. Perbuatan Budi telah memenuhi unsur perbuatan berlanjut yang terjadi antara Maret 2018 hingga Juni 2022. Akibatnya negara merugi hingga 1.136 kilogram emas Antam atau setara lebih dari Rp1 triliun.
Sehingga atas perbuatan tersebut Jaksa menuntut Budi Said dengan pidana penjara selama 16 tahun. Kemudian denda sebesar 1 miliar rupiah, juga dengan membayar uang pengganti kepada negara.
Adapun jumlah uang pengganti antara lain 58.136 kilogram emas senilai Rp35 miliar rupiah lebih dan 1.136 kilogram atau senilai lebih dari Rp.1,07 triliun.
Jika Budi Said tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Maka Jaksa akan melelang harta bendanya, atau dengan pidana penjara tambahan selama 8 tahun.
Atas Vonis tersebut pihak penasihat hukum Budi Said menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan berupa banding.*** Red.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional1 minggu ago
Serikat Pekerja Pegadaian Temui Wamenaker: Ungkap Dugaan Pelanggaran PKB oleh Manajemen
-
Tersangka2 minggu ago
Uang Zakat Jadi Sandi Komunikasi Korupsi Rp11,7 Triliun Pejabat dan Debitur LPEI
-
Justitia4 minggu ago
Pertamina Tak Pernah Kapok, Korupsi Terus Terjadi
-
Ragam3 minggu ago
Kasus SCC Telkom KPK Panggil Eks Direktur Telkom Alex J Sinaga