Tuntutan
Drummer Superman Is Dead SID Jerinx dituntut 2 tahun terkait ancaman via medsos
Jerinx yang memiliki nama asli I gede Aryastina tersebut dinilai telah terbukti melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni

Pantausidang, Jakarta– Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jumat ini menggelar sidang pembacaan tuntutan Jaksa atas musisi Jerinx terkait perkara ancaman via medsos.
Jaksa I Gede Eka Haryana akhirnya menuntut 2 tahun pidana penjara.denda Rp.50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Jerinx yang memiliki nama asli I gede Aryastina tersebut dinilai telah terbukti melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Jerinx melakukan itu menggunakan ponsel milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.
Adam Deni melaporkan dugaan pengancaman lewat media elektronik yang dilakukan Jerinx SID pada 10 Juli 2021.
Dia mengaku menerima ancaman usai dituding sebagai biang keladi hilangnya akun Instagram Jerinx.
Drummer Superman Is Dead (SID) tersebut dinilai telah terbukti melanggar dakwaan jaksa Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.
Adapun isi dalam UU ITE Pasal 27 Ayat 4 ialah setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan,
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka2 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi2 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka1 minggu ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login