Tuntutan
Drummer Superman Is Dead SID Jerinx dituntut 2 tahun terkait ancaman via medsos
Jerinx yang memiliki nama asli I gede Aryastina tersebut dinilai telah terbukti melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni

“menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 2 tahun,” ujarnya.
Atas tuntutan tersebut Jerinx melalui tim penasehat hukumnya akan membacakan pembelaan pribadi diikuti tim pengacaranya pekan depan.
“ kami akan melakukan pembelaan, baik dari penasehat hukum juga dari terdakwa dengan pembelaan sendiri,” ujar pengacara Jerinx.
Semula sidang tuntutan terhadap drumer Superman Is Dead tersebut akan dibacakan pada Rabu, 16 Februari 2022.
Akan tetapi dengan alasan kesehatan, jaksa I Gede Eka Haryana mengatakan belum siap mengajukan tuntutannya.
Majelis hakim yang dipimpin Surahmat akhirnya memutuskan memberikan waktu Jumat 18 Februari ini untuk tuntutan karena terbentur waktu penahanan akan habis.
Hakim Surachmat kemudian membuat jadwal hari persidangan yakni setelah tuntutan, pihak Jerinx akan berikan waktu membacakan pleidoi pada Selasa 22 Februari,
Kemudian dilanjutkan tanggapan jaksa atas pleidoi Rabu (23/2),
Setelah itu giliran hakim akan membacakan vonisnya pada Kamis 24 Februari mendatang.*** (sup)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan3 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar