Ragam
Dua Kepala Pertanahan Indragiri Hulu diperiksa Perkara Duta Palma Group
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi
Pantausidang, Jakarta – Dua Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu dipanggil Kejaksaan Agung RI untuk menjalani proses pemeriksaan saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu pada Selasa, 19 Juli 2022.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, kepada wartawan, Selasa, 19 Juli 2022.
Kapuspenkum menjelaskan, pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi PT Duta Palma Group. “Dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” jelasnya.
Kedua saksi tersebut, kata Ketut, merupakan kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2003 berinisial BP dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu berinisial HS.
“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” tuturnya.
Ketut menegaskan, pemeriksaan itu dilakukan untuk mendapatkan informasi dan bukti-bukti terkait perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” tukasnya. ***Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan4 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi4 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi3 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar


You must be logged in to post a comment Login