Connect with us

Gugatan

Gugatan Parbulk II di PN Jakarta Selatan, Begini Kata Pakar Hukum

Published

on

“Sebenarnya bagi hakim PN Jakarta Selatan gampang kok. Karena sudah ada dasarnya di PN London dan Peradilan Aribtrase. Maka pihak PN Jakarta Selatan bisa mengabulkan tuntutan tersebut, karena akta otentik buktinya sempurna dan mengikat. Terus sitanya juga bisa dikabulkan,” jelasnya.

Namun, Asep menaruh harapan akan ada keadilan berdasarkan fakta sebenarnya. Ia menilai kalau dalam kasus ini pihak PN Jakarta Selatan masih main-main maka berdampak kepada kepercayaan investasi luar negeri.

“Masyarakat luar akan mempertanyakan Indonesia dan kepastian hukumnya. Ini bagaimana sistem hukum dan penegakan supremasinya di Indonesia? Ini sederhana sekali persoalannya. Jika ingin dipercaya masyarakat nasional dan dunia, maka PN Jaksel harus mengabulkan tuntutan tersebut,” jelasnya.

Pada persidangan sebelumnya Selasa (15/8), pihak HITS sebagai tergugat mengagendakan pemeriksaaan saksi ahli, namun pada saat persidangan pihaknya tidak dapat menghadirkan saksi ahli seperti yang diajukannya. ***AAG

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4 5

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending