Gugatan
Gugatan Parbulk II di PN Jakarta Selatan, Begini Kata Pakar Hukum
“Saya masih percaya Hakim di PN Jakarta Selatan bersih-bersih. Sehingga dapat mengabulkan gugatan Parbulk. Di pengadilan London sudah kalah, di arbitrase juga kalah. Jadi harusnya kerugian itu harus dibayar oleh tergugat,” tambahnya.
Tapi persoalannya, kata Asep, hal itu tidak bisa dieksekusi karena menyangkut kedaulatan sebuah negara. Padahal kasus ini, menurutnya, hanya kewajiban karena masalah wanprestasi.
“Memang di Indonesia ada pengajuan PKPU untuk penundaan kewajiban pembayaran utang. Pada intinya pihak HITS punya utang maka wajib dibayar. Jangan sampai putusan yang salah dari pengadilan akan mengakibatkan terganggunya kepercayaan luar negeri terhadap masa depan investasi di Indonesia. Sementara investasi dari pihak investor dapat mendukung sektor perekonomian Indonesia,” urainya.
Asep menambahkan, pihak PN Jaksel dapat menggunakan dasar dari putusan Pengadilan London dan arbitrase berupa akta otentik. Sehingga dapat jadi dasar pihak hakim dalam menentukan putusan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli2 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Tersangka3 minggu agoKPK Tetapkan Dua Pengusaha Travel Haji Ismail Adham dan Asrul Azis Taba Tersangka

