Gugatan
Gugatan Parbulk II di PN Jakarta Selatan, Begini Kata Pakar Hukum
“Saya masih percaya Hakim di PN Jakarta Selatan bersih-bersih. Sehingga dapat mengabulkan gugatan Parbulk. Di pengadilan London sudah kalah, di arbitrase juga kalah. Jadi harusnya kerugian itu harus dibayar oleh tergugat,” tambahnya.
Tapi persoalannya, kata Asep, hal itu tidak bisa dieksekusi karena menyangkut kedaulatan sebuah negara. Padahal kasus ini, menurutnya, hanya kewajiban karena masalah wanprestasi.
“Memang di Indonesia ada pengajuan PKPU untuk penundaan kewajiban pembayaran utang. Pada intinya pihak HITS punya utang maka wajib dibayar. Jangan sampai putusan yang salah dari pengadilan akan mengakibatkan terganggunya kepercayaan luar negeri terhadap masa depan investasi di Indonesia. Sementara investasi dari pihak investor dapat mendukung sektor perekonomian Indonesia,” urainya.
Asep menambahkan, pihak PN Jaksel dapat menggunakan dasar dari putusan Pengadilan London dan arbitrase berupa akta otentik. Sehingga dapat jadi dasar pihak hakim dalam menentukan putusan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam3 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia

