Putusan Sela
Hakim PN Jakarta Selatan Lanjutkan Pemeriksaan Perkara Parbulk vs PT HITS
Jakarta, pantausidang- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menjatuhkan putusan sela soal gugatan perusahaan pelayaran asal Norwegia, Parbulk AS II (Parbulk) terhadap PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. (HITS) senilai USD48,18 juta atau sekitar Rp727,51 miliar.
Putusan sela pada 12 September 2023 itu, memerintahkan Parbulk dan HITS untuk melanjutkan persidangan.
“Mengadili, menolak eksepsi kompetensi absolut Tergugat; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili Perkara Nomor 116/Pdt.G/2023/PN Jkt Sel, tanggal 30 Januari 2023; Memerintahkan kedua belah pihak yang berperkara untuk melanjutkan persidangan; Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;” tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu ago
Kasus Emas Antam: Saksi Ungkap Budi Said Marah karena Merasa Ditipu Eksi Anggraini
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam3 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora