Putusan Sela
Hakim PN Jakarta Selatan Lanjutkan Pemeriksaan Perkara Parbulk vs PT HITS
Oleh karena itu, majelis hakim berpendapat bahwa Perkara Nomor 116/2023 merupakan perkara perdata, yaitu gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Parbulk terhadap HITS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 436 Rv.
Yaitu agar suatu putusan pengadilan asing, dalam hal ini Putusan Pengadilan Tinggi Inggris No. 58/2010 dapat dilaksanakan di Indonesia.
Berdasarkan putusan ini, PN Jakarta Selatan berwenang mengadili Perkara Nomor 116/2023.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy4 minggu agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Catur Elang Perkasa dan pegawai PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur di Kasus PPT ET
-
Saksi4 minggu agoKasus Lamongan KPK Periksa Direktur Keuangan PT AB-KSO
-
Niaga3 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS

