Gugatan
Hakim PN Jaksel Persoalkan Ahli PT MMI Bahas Pokok Perkara Dalam Sidang Arbitrase

Selain itu, majelis hakim juga mempertanyakan kenapa PT MMI tidak menghadirkan ahli arbitrase, melainkan menghadirkan ahli perseroan terbatas.
“Putusan ini ahli tahu? tunggu dulu kamu, tidak boleh kamu tanya dia, ini bukan saksi fakta,” kata Hakim.
Kuasa hukum PT MMI Yudho Sukmo Nugroho mengatakan, pihaknya menghadirkan ahli yang berkaitan atas keberatan dan terkait permohonan pembatalan putusan BANI.
“Memang bukan ahli arbitrase, tapi ahli perseroan terbatas. Itu keberatan kami kenapa salah satunya terkait putusan-putusan BANI itu, makanya kami mengajukan permohonan pembatalan, kita ajukan ahli terkait perseroan terbatas bahwa sebetulnya putusan BANI melanggar Undang-Undang,” ujar Yudho saat dijumpai usai sidang.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Justitia4 minggu ago
Kronologi Oknum Letnan Dua TNI Membobol BRI Bertahun-tahun Senilai Rp65 Miliar