Gugatan
Hakim PN Jaksel Persoalkan Ahli PT MMI Bahas Pokok Perkara Dalam Sidang Arbitrase
Selain itu, majelis hakim juga mempertanyakan kenapa PT MMI tidak menghadirkan ahli arbitrase, melainkan menghadirkan ahli perseroan terbatas.
“Putusan ini ahli tahu? tunggu dulu kamu, tidak boleh kamu tanya dia, ini bukan saksi fakta,” kata Hakim.
Kuasa hukum PT MMI Yudho Sukmo Nugroho mengatakan, pihaknya menghadirkan ahli yang berkaitan atas keberatan dan terkait permohonan pembatalan putusan BANI.
“Memang bukan ahli arbitrase, tapi ahli perseroan terbatas. Itu keberatan kami kenapa salah satunya terkait putusan-putusan BANI itu, makanya kami mengajukan permohonan pembatalan, kita ajukan ahli terkait perseroan terbatas bahwa sebetulnya putusan BANI melanggar Undang-Undang,” ujar Yudho saat dijumpai usai sidang.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional2 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan3 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur