Gugatan
Hakim PN Jaksel Persoalkan Ahli PT MMI Bahas Pokok Perkara Dalam Sidang Arbitrase
Selain itu, majelis hakim juga mempertanyakan kenapa PT MMI tidak menghadirkan ahli arbitrase, melainkan menghadirkan ahli perseroan terbatas.
“Putusan ini ahli tahu? tunggu dulu kamu, tidak boleh kamu tanya dia, ini bukan saksi fakta,” kata Hakim.
Kuasa hukum PT MMI Yudho Sukmo Nugroho mengatakan, pihaknya menghadirkan ahli yang berkaitan atas keberatan dan terkait permohonan pembatalan putusan BANI.
“Memang bukan ahli arbitrase, tapi ahli perseroan terbatas. Itu keberatan kami kenapa salah satunya terkait putusan-putusan BANI itu, makanya kami mengajukan permohonan pembatalan, kita ajukan ahli terkait perseroan terbatas bahwa sebetulnya putusan BANI melanggar Undang-Undang,” ujar Yudho saat dijumpai usai sidang.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
OTT4 minggu agoKPK Tahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam Kasus Dugaan Pemerasan
-
Nasional4 minggu agoSuasana Keseharian PN Jakpus di tengah Upaya Mencari Keadilan
-
Laporan4 minggu agoLPSK Beri Perlindungan Darurat Aktivis KontraS
-
Ragam4 minggu agoIwakum: Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Pembungkaman Kesadaran Kritis!

