Connect with us

Gugatan

Hakim PN Jaksel Persoalkan Ahli PT MMI Bahas Pokok Perkara Dalam Sidang Arbitrase

Keterangan dari saksi ahli yang diajukan pemohon dan termohon juga menjadi pertimbangan majelis arbiter. Hasilnya sesuai putusan yang didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor register 11/ARB/HKM/2023 pada 29 Mei 2023.

Kamil yakin putusan BANI sudah benar dan tidak dapat dipungkiri. Perjanjian antara PT MMI dan PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM) menyatakan, apabila terjadi permasalahan hukum, mereka mengambil jalur di persidangan BANI.

“Berarti dia harus tunduk sama ketentuan dan peraturan serta prosedur yang ada di BANI. Dalam prosedur bani itu putusan BANI akhir adalah final dan mengikat, seharusnya dia sudah disepakati di perjanjian mereka, jadi dia berkewajiban menghargai kesepakatan itu, pembatalan ini tidak boleh dilakukan oleh dia,” katanya.

Perkara Nomor 45101/XII/ARB-BANI/2022 merupakan gugatan terhadap para pemegang saham PT Kartika Selabumi Mining (KSM). Berdasarkan penetapan Pengadilan Niaga niaga pada PN Jakarta Pusat Nomor: 06/Pdt Sus-Pembatalan Perdamaian/ 2019/PN. Niaga Jkt.Pst Jo. Nomor 37/PKPU/2012/PN. Niaga Jkt.Pst, tanggal 14 Agustus 2019; PT KSM dinyatakan pailit.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4 5 6

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami