Ragam
Hari ini Mantan Direktur Penagihan Pajak DJP Gatsu Angin Prayitno Divonis
jadi untuk sidang kita tunda besok tanggal 4 februari 2022 jam 14.00 WIB. itu acara dari putusan majelis hakim.
Pantausidang, Jakarta – Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan putusan atau Vonis kepada Mantan Direktur Pemeriksa Pajak DJP Gatsu Angin Prayitno Aji dan mantan Kasubid penagihan Dadan Ramdani, terkait suap manipulasi Pajak Perusahaan Gunung Madu, Panin Bank dan Jhonlin Baratama 2016-2017, Jumat 4 Februari 2022.
Sedianya Vonis akan dibacakan pada Kamis 3 Februari, tapi urung karena majelis Hakim belum melakukan musyawarah.
Adapun alasan mengapa musyawarah menjadi kendala karena pengadilan lock down selama 4 hari, sehingga para hakim kembali ke kampung halaman masing masing.
“jadi untuk sidang kita tunda besok tanggal 4 februari 2022 jam 14.00 WIB. itu acara dari putusan majelis hakim. jadi alasan penundaannya itu tadi karena lockdown pak pengadilan, ada empat hari,” ujar hakim ketua Fahzal Hendri Kamis 3 Februari 2022.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu agoKPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Saksi4 minggu agoDirut PT Integra Pratama Andree Santoso Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi EDC BRI
-
Saksi2 minggu agoKPK Panggil Dirut PT Satkomindo Mediyasa Setiyarta di Kasus Korupsi Mesin EDC BRI
-
Dakwaan3 minggu agoPT Adaro Milik Boy Tohir Disebut di Sidang Dakwaan Perkara Minyak Mentah Pertamina


You must be logged in to post a comment Login