Dakwaan
Irjen Napoleon Bonaparte didakwa Menganiaya dan Mengeroyok M Kece
Jaksa mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pasal penganiayaan dan pengeroyokan kepada Mohammad Kosman Alias M Kace Alias M Kece

Pantausidang, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pasal berlapis dan alternatif melakukan penganiayaan dan pengeroyokan kepada Mohammad Kosman Alias M Kace Alias M Kece Agustus 2021 lalu.
Dakwaan tersebut diajukan oleh tim jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Jakarta Selatan Faizal Putrawijaya dan tim dipengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 24 Maret 2022.
Jaksa menjerat Napoleon melanggar pasal 170 terkait pengeroyokan pasal 351 penganiayaan berat kepada Muhammad Kosman alias M Kace alias M Kece.
Jaksa menguraikan peristiwa bermula ketika Muhammad Kosman ditahan dirutan nomor 11 Mabes Polri Agustus 2021 lalu.
Saat itu Napoleon Bonaparte juga menempati di rutan yang sama di ruang tahanan nomor 26.
Jaksa mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte bersama dengan 4 terdakwa lainnya (sidang terpisah), merupakan sesama warga Rutan Mabes Polri yang telah mengeroyok M Kece dan melempar kotoran manusia diruang tahanan nomor 11 tempat m Kace ditahan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan3 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar