Tersangka
Kejagung Siapkan Dakwaan 9 Tersangka Baru Impor Gula
Kejaksaan Agung melimpahkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,
Tahap II perkara korupsi impor gula, sembilan tersangka dan delapan mobil mewah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.
Jakarta, pantausidang – Kejaksaan Agung melimpahkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025). Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ini oleh tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Para tersangka terlibat dalam perkara dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 hingga 2016.
Pimpinan Perusahaan
Kesembilan tersangka terdiri dari para pimpinan perusahaan swasta yang bergerak di bidang industri gula dan pemanis.
“Tim Jaksa Penyidik telah menyerahkan sembilan orang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Senin (19/5).
Kesembilan tersangka itu antara lain TWN (Dirut PT Angels Products), WN (Dirut PT Andalan Furnindo), HS (Dirut PT Sentra Usahatama Jaya), IS (Dirut PT Medan Sugar Industry), TSEP (Dirut PT Makassar Tene), HAT (Dirut PT Duta Sugar International), ASB (Dirut PT Kebun Tebu Mas), HFH (Dirut PT Berkah Manis Makmur), dan ES (Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama).

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi2 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar


You must be logged in to post a comment Login