Tersangka
Kejagung Siapkan Dakwaan 9 Tersangka Baru Impor Gula
Kejaksaan Agung melimpahkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,
Sertakan Barang Bukti
Dalam proses Tahap II ini, jaksa juga menyita delapan unit mobil mewah milik para tersangka. Barang bukti tersebut meliputi kendaraan berbagai merek seperti Mercedes-Benz, Toyota, Honda, Hyundai, dan Chery. Selain kendaraan, jaksa turut menyerahkan barang bukti elektronik kepada Penuntut Umum.
“Penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa delapan unit mobil mewah dan alat elektronik yang terkait dugaan tindak pidana korupsi impor gula,” ujar Harli.
Ia menambahkan, para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Segera Siapkan Dakwaan
Usai pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami akan mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan agar perkara ini segera menjalani persidangan,” tandas Harli. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri
-
Pledoi3 minggu agoPledoi Danny Praditya, Bantah Nikmati Uang Negara dalam Kerja Sama PGN–IAE
-
Dakwaan4 minggu agoEks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun


You must be logged in to post a comment Login