Tersangka
Kejagung Siapkan Dakwaan 9 Tersangka Baru Impor Gula
Kejaksaan Agung melimpahkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,

Sertakan Barang Bukti
Dalam proses Tahap II ini, jaksa juga menyita delapan unit mobil mewah milik para tersangka. Barang bukti tersebut meliputi kendaraan berbagai merek seperti Mercedes-Benz, Toyota, Honda, Hyundai, dan Chery. Selain kendaraan, jaksa turut menyerahkan barang bukti elektronik kepada Penuntut Umum.
“Penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa delapan unit mobil mewah dan alat elektronik yang terkait dugaan tindak pidana korupsi impor gula,” ujar Harli.
Ia menambahkan, para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Segera Siapkan Dakwaan
Usai pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami akan mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan agar perkara ini segera menjalani persidangan,” tandas Harli. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan1 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Pledoi3 minggu ago
Penyesalan Zarof Ricar Terima Rp 5 M dari Lisa Rachmat, Kini Jadi Terdakwa di Usia Senja