Daerah
Kuasa Hukum Sesali Polda Babel Hentikan Penyelidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh PT SAML
Mestinya, lanjut Sumin, kedudukan ahli dalam perkara ini tidak diabaikan begitu saja. Sebab, akan berdampak merugikan semua pihak pencari keadilan.
“Ilmu pengetahuan dan hakikat ‘keadilan’ yang disebut Pasal 179 ayat (1) KUHP seolah terabaikan oleh penyidik Dirkrimum Polda Babel. Kami pertanyakan juga tidak terpenuhi unsur pidananya itu apa saja,” ujar Sumin mewakili Kantor Hukum David Sumin and Partner.
Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan oleh Raden Laurencius Johny Widyotomo dkk terhadap terduga penyerobotan DRS dan AS selaku Manager PT Sinar Agro Makmur Lestari (SAML) sebagai Terlapor.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu ago
Kasus Emas Antam: Saksi Ungkap Budi Said Marah karena Merasa Ditipu Eksi Anggraini
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora