Daerah
Kuasa Hukum Sesali Polda Babel Hentikan Penyelidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh PT SAML

Mestinya, lanjut Sumin, kedudukan ahli dalam perkara ini tidak diabaikan begitu saja. Sebab, akan berdampak merugikan semua pihak pencari keadilan.
“Ilmu pengetahuan dan hakikat ‘keadilan’ yang disebut Pasal 179 ayat (1) KUHP seolah terabaikan oleh penyidik Dirkrimum Polda Babel. Kami pertanyakan juga tidak terpenuhi unsur pidananya itu apa saja,” ujar Sumin mewakili Kantor Hukum David Sumin and Partner.
Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan oleh Raden Laurencius Johny Widyotomo dkk terhadap terduga penyerobotan DRS dan AS selaku Manager PT Sinar Agro Makmur Lestari (SAML) sebagai Terlapor.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19