Connect with us

Daerah

Kuasa Hukum Sesali Polda Babel Hentikan Penyelidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh PT SAML

Mestinya, lanjut Sumin, kedudukan ahli dalam perkara ini tidak diabaikan begitu saja. Sebab, akan berdampak merugikan semua pihak pencari keadilan.

“Ilmu pengetahuan dan hakikat ‘keadilan’ yang disebut Pasal 179 ayat (1) KUHP seolah terabaikan oleh penyidik Dirkrimum Polda Babel. Kami pertanyakan juga tidak terpenuhi unsur pidananya itu apa saja,” ujar Sumin mewakili Kantor Hukum David Sumin and Partner.

Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan oleh Raden Laurencius Johny Widyotomo dkk terhadap terduga penyerobotan DRS dan AS selaku Manager PT Sinar Agro Makmur Lestari (SAML) sebagai Terlapor.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4 5 6 7

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami