Daerah
Kuasa Hukum Sesali Polda Babel Hentikan Penyelidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh PT SAML
Menyatakan, Batal keputusan Bupati Bangka Nomor 188.45/1285/DINPERKKP/2018 tanggal 7 September 2018 tentang pemberian lokasi kepada PT SAML di Desa Mendo, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kemudian, pada 3 Desember 2020 lalu, tingkat PTUN Medan dengan putusan Nomor 214/B/PT.TUN-MDN yang amar putusannya menerima permohonan banding dari tergugat I dan tergugat II.
Menurut Sumin, hasil putusannya menguatkan putusan PTUN Pangkal Pinang yang dimohonkan pihak PT SAML.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy5 hari agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Internasional4 minggu agoMenteri LH Soroti Ancaman Sampah Plastik dan Kerusakan Ekosistem Laut Indonesia
-
Wisata3 minggu agoPPPI Nilai Makna Waisak Berkorelasi dengan Tuntutan Profesi Perawat
-
Tersangka4 minggu agoSudarto Owner PT GSS Ditahan Kasus Tambang Bauksit.

