Daerah
Kuasa Hukum Sesali Polda Babel Hentikan Penyelidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh PT SAML
“Dirkrimum Polda Babel dalam perkara ini, sangat terburu-buru menghentikan penyelidikan tanpa mencoba mendalami bukti-bukti yang diperoleh dan memaksimalkan upaya di tingkat penyidikan termasuk melibatkan ahli yang dapat membantu terang perkara,” kritiknya.
Selain itu, menurut Sumin, penyidik juga diduga mengabaikan putusan PTUN Pangkal Pinang No. 2/G/2020/PTUN.PGP Jo Putusan PT TUN Medan No. 214/B/PT.TUN-MDN Jo Putusan MA RI No. 271/K/TUN/2021 yang telah mengabulkan gugatan kliennya.
Ia menjelaskan, pada 18 Agustus 2020 amar putusan PTUN itu menyatakan, “Menolak eksepsi tergugat I dan tergugat II intervensi untuk seluruhnya. Dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan pada penggugat untuk seluruhnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Penyidikan3 minggu agoGaya Koboi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Keruk Rp13,15 Miliar
-
Nasional4 minggu agoAtasi Kesenjangan Pendidikan, Pemerintah Targetkan 500 SNT hingga 2029
-
Saksi4 minggu agoAnggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Berpotensi Jadi Tersangka

