Daerah
Kuasa Hukum Sesali Polda Babel Hentikan Penyelidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh PT SAML
Bahkan, putusan itu dilanjutkan pada tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor perkara 271/K/TUN/2021 tanggal 18 Agustus 2021 yang amar putusannya, menolak permohonan PT SAML dan Bupati Bangka.
“Sehingga, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut, maka secara terang dan nyata jika pihak PT SAML tidak memiliki izin untuk menguasai lahan atau tanah yang dimiliki klien Kami dan oleh karenanya pula unsur-unsur dalam Pasal 385 ayat 1 (satu) KUHP terpenuhi secara hukum,” tandas Sumin.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu pernyataan resmi dari Polda Babel. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Penyidikan3 minggu agoGaya Koboi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Keruk Rp13,15 Miliar
-
Nasional4 minggu agoAtasi Kesenjangan Pendidikan, Pemerintah Targetkan 500 SNT hingga 2029
-
Saksi4 minggu agoAnggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Berpotensi Jadi Tersangka

