Daerah
Kuasa Hukum Sesali Polda Babel Hentikan Penyelidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh PT SAML
Ia menjelaskan, masyarakat yang menguasai atau memiliki tanah tersebut, tidak pernah memberikan izin menanam apalagi menjual tanah itu ke pihak terlapor.
Menurut Sumin, bukti permulaan yang diajukan telah terpenuhi untuk menyatakan ditemukannya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana penyerobotan.
Dengan begitu, kata Sumin, semestinya perkara tersebut, layak ditingkatkan ke penyidikan sebagai proses lanjutan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti agar terang benderang tindak pidana dan tersangkanya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Penyidikan3 minggu agoGaya Koboi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Keruk Rp13,15 Miliar
-
Nasional4 minggu agoAtasi Kesenjangan Pendidikan, Pemerintah Targetkan 500 SNT hingga 2029
-
Saksi4 minggu agoAnggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Berpotensi Jadi Tersangka

