Daerah
Kuasa Hukum Sesali Polda Babel Hentikan Penyelidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh PT SAML
Ia menjelaskan, masyarakat yang menguasai atau memiliki tanah tersebut, tidak pernah memberikan izin menanam apalagi menjual tanah itu ke pihak terlapor.
Menurut Sumin, bukti permulaan yang diajukan telah terpenuhi untuk menyatakan ditemukannya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana penyerobotan.
Dengan begitu, kata Sumin, semestinya perkara tersebut, layak ditingkatkan ke penyidikan sebagai proses lanjutan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti agar terang benderang tindak pidana dan tersangkanya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam3 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia

