Daerah
Kuasa Hukum Sesali Polda Babel Hentikan Penyelidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh PT SAML
Ia menjelaskan, masyarakat yang menguasai atau memiliki tanah tersebut, tidak pernah memberikan izin menanam apalagi menjual tanah itu ke pihak terlapor.
Menurut Sumin, bukti permulaan yang diajukan telah terpenuhi untuk menyatakan ditemukannya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana penyerobotan.
Dengan begitu, kata Sumin, semestinya perkara tersebut, layak ditingkatkan ke penyidikan sebagai proses lanjutan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti agar terang benderang tindak pidana dan tersangkanya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank

