Daerah
Kuasa Hukum Sesali Polda Babel Hentikan Penyelidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh PT SAML
Mestinya, lanjut Sumin, kedudukan ahli dalam perkara ini tidak diabaikan begitu saja. Sebab, akan berdampak merugikan semua pihak pencari keadilan.
“Ilmu pengetahuan dan hakikat ‘keadilan’ yang disebut Pasal 179 ayat (1) KUHP seolah terabaikan oleh penyidik Dirkrimum Polda Babel. Kami pertanyakan juga tidak terpenuhi unsur pidananya itu apa saja,” ujar Sumin mewakili Kantor Hukum David Sumin and Partner.
Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan oleh Raden Laurencius Johny Widyotomo dkk terhadap terduga penyerobotan DRS dan AS selaku Manager PT Sinar Agro Makmur Lestari (SAML) sebagai Terlapor.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Penyidikan3 minggu agoGaya Koboi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Keruk Rp13,15 Miliar
-
Nasional4 minggu agoAtasi Kesenjangan Pendidikan, Pemerintah Targetkan 500 SNT hingga 2029
-
Saksi4 minggu agoAnggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Berpotensi Jadi Tersangka

