Daerah
Kuasa Hukum Sesali Polda Babel Hentikan Penyelidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh PT SAML
“Dirkrimum Polda Babel dalam perkara ini, sangat terburu-buru menghentikan penyelidikan tanpa mencoba mendalami bukti-bukti yang diperoleh dan memaksimalkan upaya di tingkat penyidikan termasuk melibatkan ahli yang dapat membantu terang perkara,” kritiknya.
Selain itu, menurut Sumin, penyidik juga diduga mengabaikan putusan PTUN Pangkal Pinang No. 2/G/2020/PTUN.PGP Jo Putusan PT TUN Medan No. 214/B/PT.TUN-MDN Jo Putusan MA RI No. 271/K/TUN/2021 yang telah mengabulkan gugatan kliennya.
Ia menjelaskan, pada 18 Agustus 2020 amar putusan PTUN itu menyatakan, “Menolak eksepsi tergugat I dan tergugat II intervensi untuk seluruhnya. Dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan pada penggugat untuk seluruhnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri

