Daerah
Kuasa Hukum Sesali Polda Babel Hentikan Penyelidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh PT SAML

“Dirkrimum Polda Babel dalam perkara ini, sangat terburu-buru menghentikan penyelidikan tanpa mencoba mendalami bukti-bukti yang diperoleh dan memaksimalkan upaya di tingkat penyidikan termasuk melibatkan ahli yang dapat membantu terang perkara,” kritiknya.
Selain itu, menurut Sumin, penyidik juga diduga mengabaikan putusan PTUN Pangkal Pinang No. 2/G/2020/PTUN.PGP Jo Putusan PT TUN Medan No. 214/B/PT.TUN-MDN Jo Putusan MA RI No. 271/K/TUN/2021 yang telah mengabulkan gugatan kliennya.
Ia menjelaskan, pada 18 Agustus 2020 amar putusan PTUN itu menyatakan, “Menolak eksepsi tergugat I dan tergugat II intervensi untuk seluruhnya. Dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan pada penggugat untuk seluruhnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19