Daerah
Kuasa Hukum Sesali Polda Babel Hentikan Penyelidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh PT SAML
Menyatakan, Batal keputusan Bupati Bangka Nomor 188.45/1285/DINPERKKP/2018 tanggal 7 September 2018 tentang pemberian lokasi kepada PT SAML di Desa Mendo, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kemudian, pada 3 Desember 2020 lalu, tingkat PTUN Medan dengan putusan Nomor 214/B/PT.TUN-MDN yang amar putusannya menerima permohonan banding dari tergugat I dan tergugat II.
Menurut Sumin, hasil putusannya menguatkan putusan PTUN Pangkal Pinang yang dimohonkan pihak PT SAML.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoHuang De Wei 黃德維, Asisten Pribadi Alm. The Ning King untuk Kegiatan Mandarin
-
Pledoi3 minggu agoPledoi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Saya Tidak Korupsi Tapi Ada Kriminalisasi Aksi Korporasi
-
Saksi3 minggu agoKepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Kamaruzzaman Kembali Diperiksa KPK
-
Vonis6 hari agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah

