Connect with us

Daerah

Kuasa Hukum Sesali Polda Babel Hentikan Penyelidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh PT SAML

Menyatakan, Batal keputusan Bupati Bangka Nomor 188.45/1285/DINPERKKP/2018 tanggal 7 September 2018 tentang pemberian lokasi kepada PT SAML di Desa Mendo, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kemudian, pada 3 Desember 2020 lalu, tingkat PTUN Medan dengan putusan Nomor 214/B/PT.TUN-MDN yang amar putusannya menerima permohonan banding dari tergugat I dan tergugat II.

Menurut Sumin, hasil putusannya menguatkan putusan PTUN Pangkal Pinang yang dimohonkan pihak PT SAML.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4 5 6 7

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami