Daerah
Kuasa Hukum Sesali Polda Babel Hentikan Penyelidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh PT SAML

Bahkan, putusan itu dilanjutkan pada tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor perkara 271/K/TUN/2021 tanggal 18 Agustus 2021 yang amar putusannya, menolak permohonan PT SAML dan Bupati Bangka.
“Sehingga, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut, maka secara terang dan nyata jika pihak PT SAML tidak memiliki izin untuk menguasai lahan atau tanah yang dimiliki klien Kami dan oleh karenanya pula unsur-unsur dalam Pasal 385 ayat 1 (satu) KUHP terpenuhi secara hukum,” tandas Sumin.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu pernyataan resmi dari Polda Babel. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19