Connect with us

Daerah

Kuasa Hukum Sesali Polda Babel Hentikan Penyelidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh PT SAML

Bahkan, putusan itu dilanjutkan pada tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor perkara 271/K/TUN/2021 tanggal 18 Agustus 2021 yang amar putusannya, menolak permohonan PT SAML dan Bupati Bangka.

“Sehingga, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut, maka secara terang dan nyata jika pihak PT SAML tidak memiliki izin untuk menguasai lahan atau tanah yang dimiliki klien Kami dan oleh karenanya pula unsur-unsur dalam Pasal 385 ayat 1 (satu) KUHP terpenuhi secara hukum,” tandas Sumin.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu pernyataan resmi dari Polda Babel. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4 5 6 7

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami