Daerah
Mafia Pupuk, Kejari Jombang Tuntut dua terdakwa masing-masing empat tahun.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menguraikan, dua terdakwa yakni Kuseri dan Solakhuddin dinilai telah terbukti bersalah dalam praktek curang pupuk bersubsidi tersebut.

Menurut Kapuspenkum, Kuseri selaku Koordinator Penyuluh Pertanian untuk Wilayah Kecamatan Mojoagung. Kab. Jombang memberikan arahan agar menggunakan KTP orang lain atau menggunakan KTP milik anggota keluarganya yang lain untuk didaftarkan ke dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Perkebunan Tahun 2019.
Solakhuddin pun selaku pengecer pupuk bersubsidi mengumpulkan KTP-KTP tersebut dari para Petani Tebu yang mengusahakan lahan melebihi 2 Hektar di wilayah Kecamatan Mojoagung.
Menurut Jaksa, secara faktual di wilayah kecamatan Mojoagung tidak terdapat kelompok tani tanaman tebu, sehingga RDKK yang dibuat oleh para Terdakwa adalah RDKK fiktif, dimana RDKK ini adalah salah satu instrumen untuk menebus atau membeli pupuk bersubsidi, pada akhirnya penyaluran pupuk bersubsidi tidak tepat sasaran.***(Sup).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka3 hari ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan1 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi3 hari ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Saksi6 hari ago
Kasus Pengadaan EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Mika Informatika Indonesia
You must be logged in to post a comment Login