Daerah
Mafia Pupuk, Kejari Jombang Tuntut dua terdakwa masing-masing empat tahun.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menguraikan, dua terdakwa yakni Kuseri dan Solakhuddin dinilai telah terbukti bersalah dalam praktek curang pupuk bersubsidi tersebut.
Menurut Kapuspenkum, Kuseri selaku Koordinator Penyuluh Pertanian untuk Wilayah Kecamatan Mojoagung. Kab. Jombang memberikan arahan agar menggunakan KTP orang lain atau menggunakan KTP milik anggota keluarganya yang lain untuk didaftarkan ke dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Perkebunan Tahun 2019.
Solakhuddin pun selaku pengecer pupuk bersubsidi mengumpulkan KTP-KTP tersebut dari para Petani Tebu yang mengusahakan lahan melebihi 2 Hektar di wilayah Kecamatan Mojoagung.
Menurut Jaksa, secara faktual di wilayah kecamatan Mojoagung tidak terdapat kelompok tani tanaman tebu, sehingga RDKK yang dibuat oleh para Terdakwa adalah RDKK fiktif, dimana RDKK ini adalah salah satu instrumen untuk menebus atau membeli pupuk bersubsidi, pada akhirnya penyaluran pupuk bersubsidi tidak tepat sasaran.***(Sup).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Niaga4 minggu agoGabpeknas: Produk Bangunan China Kian Diminati Kontraktor
-
Penyidikan2 minggu agoGaya Koboi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Keruk Rp13,15 Miliar
-
Nasional3 minggu agoAtasi Kesenjangan Pendidikan, Pemerintah Targetkan 500 SNT hingga 2029


You must be logged in to post a comment Login