Daerah
Mafia Pupuk, Kejari Jombang Tuntut dua terdakwa masing-masing empat tahun.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menguraikan, dua terdakwa yakni Kuseri dan Solakhuddin dinilai telah terbukti bersalah dalam praktek curang pupuk bersubsidi tersebut.
Menurut Kapuspenkum, Kuseri selaku Koordinator Penyuluh Pertanian untuk Wilayah Kecamatan Mojoagung. Kab. Jombang memberikan arahan agar menggunakan KTP orang lain atau menggunakan KTP milik anggota keluarganya yang lain untuk didaftarkan ke dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Perkebunan Tahun 2019.
Solakhuddin pun selaku pengecer pupuk bersubsidi mengumpulkan KTP-KTP tersebut dari para Petani Tebu yang mengusahakan lahan melebihi 2 Hektar di wilayah Kecamatan Mojoagung.
Menurut Jaksa, secara faktual di wilayah kecamatan Mojoagung tidak terdapat kelompok tani tanaman tebu, sehingga RDKK yang dibuat oleh para Terdakwa adalah RDKK fiktif, dimana RDKK ini adalah salah satu instrumen untuk menebus atau membeli pupuk bersubsidi, pada akhirnya penyaluran pupuk bersubsidi tidak tepat sasaran.***(Sup).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Nasional3 minggu agoLPSK Siap Dampingi Korban TPKS di UI
-
Ragam4 minggu agoPeradi RBA dan IWAKUM Teken MoU, Luhut MP Pangaribuan Soroti Tantangan Organisasi Advokat
-
Ahli4 minggu agoJPU Tegaskan Independensi Ahli BPKP, Kerugian Kasus Chromebook Tembus Rp1,5 Triliun


You must be logged in to post a comment Login