Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menguraikan, dua terdakwa yakni Kuseri dan Solakhuddin dinilai telah terbukti bersalah dalam praktek curang pupuk bersubsidi tersebut.
Jaksa Agung perintahkan jajaranya lakukan oporasi intelejen terhadap pemain curang pupuk bersubsidi