Connect with us

Tersangka

Mangkir Lagi, KPK Ultimatum Gus Muhdlor dan Kuasa Hukumnya

Jubir KPK Ali Fikri (foto by humas KPK)

“Maka, jika memang menghormati proses hukum, seharusnya AM (Ahmad Muhdlor) hadir sesuai panggilan Tim penyidik,” ujar Ali.

Ali Fikri menyampaikan bahwa sedianya penyidik KPK memeriksa Gus Mudhlor dalam statusnya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemotongan uang insentif ASN di lingkungan pemerintah daerah Sidoarjo.

“Namun hari ini, kami menerima surat konfirmasi dari kuasa hukumnya bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan ketidakhadirannya,” tukasnya.

Namun, kata Ali, penyidik KPK tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut. Sebab, keterangan Gus Muhdlor sangat dibutuhkan oleh Tim penyidik.

“Padahal menjadi kesempatan bagi Terperiksa untuk menjelaskan informasi dan keterangan yang diketahuinya, bukan justru melakukan penghindaran,” tuturnya.

Diketahui, Gus Muhdlor telah melakukan upaya hukum melalui praperadilan. Namun menurut Ali, praperadilan yang diajukan sama sekali tidak menunda ataupun menghentikan semua proses penyidikannya. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami