Tersangka
Mangkir Lagi, KPK Ultimatum Gus Muhdlor dan Kuasa Hukumnya

“Maka, jika memang menghormati proses hukum, seharusnya AM (Ahmad Muhdlor) hadir sesuai panggilan Tim penyidik,” ujar Ali.
Ali Fikri menyampaikan bahwa sedianya penyidik KPK memeriksa Gus Mudhlor dalam statusnya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemotongan uang insentif ASN di lingkungan pemerintah daerah Sidoarjo.
“Namun hari ini, kami menerima surat konfirmasi dari kuasa hukumnya bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan ketidakhadirannya,” tukasnya.
Namun, kata Ali, penyidik KPK tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut. Sebab, keterangan Gus Muhdlor sangat dibutuhkan oleh Tim penyidik.
“Padahal menjadi kesempatan bagi Terperiksa untuk menjelaskan informasi dan keterangan yang diketahuinya, bukan justru melakukan penghindaran,” tuturnya.
Diketahui, Gus Muhdlor telah melakukan upaya hukum melalui praperadilan. Namun menurut Ali, praperadilan yang diajukan sama sekali tidak menunda ataupun menghentikan semua proses penyidikannya. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19