Vonis
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Dihukum 3 tahun 6 bulan Penjara
mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut, bersama dengan Aliza Gunado telah terbukti menyuap Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patuju
Pantausidang, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan Vonis 3 tahun 6 bulan pidana penjara kepada Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di KPK.
“Menjatuhkan pidana terhadap Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam dan pidana denda sejumlah Rp250 juta, “ ujar Muhammad Damis dalam amarnya.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Majelis Hakim Tipikor dalam pertimbangannya menyatakan mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut, bersama dengan Aliza Gunado telah terbukti menyuap Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patuju,
Suap berupa pecahan Rupiah dan Dolar senilai Rp 3 miliar dan 36 ribu dolar Amerika kurun waktu 2020-2021.
Suap diberikan dengan maksud agar Azis dan Alisa Gunado terlepas dari jeratan hukum atas penyelidikan kasus dugaan pemberian uang dari bupati lampung tengah, terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus tahun 2017.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login