Ragam
Jubir KPK Ali Fikri : Vonis kepada mantan Wakil Ketua DPR RI diharapkan beri efek jera bagi koruptor
Vonis akan dibacakan oleh majelis Hakim pengadilan Tipikor, Muhammad Damis dkk yang dijadwalkan pada Senen 14 Februari 2022, pukul 10.00wib
Pantausidang, Jakarta – Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang vonis kepada mantan wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam perkara dugaan suap penyidik KPK Stepanus Robin Patuju dan Pengacara Maskur Husain, 2019-2020.
Vonis akan dibacakan oleh majelis Hakim pengadilan Tipikor, Muhammad Damis dkk yang dijadwalkan pada Senen 14 Februari 2022, pukul 10.00wib.
Sementara itu jurubicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya berharap putusan majelis hakim mempertimbangkan seluruh Fakta Hukum dan alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum KPK.
Dia berharap majelis hakim menyatakan Azis terbukti bersalah menurut huk sebagaimana tuntutan jaksa.
“Kami pun berharap bahwa seluruh bantahan Terdakwa yang tidak mengakui terus terang perbuatannya juga dikesampingkan oleh Majelis Hakim,” ujarnya
Diberitakan, Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun 2 bulan pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi suap ke pada penyidik KPK Stepanus Robin Patuju terkait pengurusan perkara di KPK.
Oleh tim jaksa penuntut umum Lie Setiawan Putranto berdasarkan fakta persidangan yang telah mendengarkan 15 saksi, 3 ahli tersebut, mantan wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin dinilai telah terbukti melanggar seluruh unsur dakwaan jaksa penuntut umum KPK .
“ Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan,” ujar jaksa dalam amarnya
Selain mengajukan pidana denda 250 juta subsider 6 bulan kurungan, jaksa KPK juga mengajukan pidana pencabutan hak politik selama 5 tahun
Jaksa menilai Azis telah menyuap dan memberikan uang senilai Rp 3 miliar rupiah lebih dan 36 ribu dolar Amerika kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Patuju dan Pengacara Maskur Husain
Menurut jaksa pemberian terkait meminta bantuan penyidik KPK untuk menghentikan penyelidikan kasus DAK Lampung tengah yang telah dimulai sejak 2019 lalu.
Azis meminta agar Stephanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain mengurus agar KPK tidak menyeret dugaan keterlibatannya bersama Aliza Gunado dalam kasus Dana Alokasi Khusus Lampung tengah tahun anggaran 2017 lalu. *** ( sup).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia
-
Niaga4 minggu agoPaguyuban Mie Ayam Wonogiri dengan Bekal Ilmu Marketing Daftarkan Paten ke UNESCO
-
Tersangka4 minggu agoKPK Tetapkan Fahd El Fouz Arafiq dan Bos Summarecon Tersangka Kasus HGB Bogor
-
Penyidikan4 minggu agoPenyidikan Beres, Kasus Febrie Adriansyah Segera Disidangkan


You must be logged in to post a comment Login