Connect with us

Vonis

Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Dihukum 3 tahun 6 bulan Penjara

mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut, bersama dengan Aliza Gunado telah terbukti menyuap Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patuju

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menurut Hakim, pihak Pemkab mengajukan DAK Rp 170 miliar, tapi yang turun hanya Rp 20 miliar. Pada saat itu Azis merupakan pimpinan Banggar DPR RI.

Dalam pertimbangannya, Hakim Tipikor Jakarta menilai dari fakta persidangan atas Keterangan 15 saksi, 3 ahli dan alat bukti yang diperlihatkan, keduanya telah memberikan uang suap dalam beberapa penyerahan.

Diantaranya bermula dari diperkenalkannya Azis oleh Agus Supriyadi kepada Stepanus Robin Patuju kemudian pemberian uang dirumah dinas serta di cafe Vios.

Pemberian uang suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Patuju bertujuan agar Azis dan Alisa tidak dijadikan tersangka oleh KPK.

Atas vonis yang diajukan, Azis Syamsuddin dan Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan pikir pikir dalam waktu sepekan.*** ( sup)

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com