Vonis
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Dihukum 3 tahun 6 bulan Penjara
mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut, bersama dengan Aliza Gunado telah terbukti menyuap Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patuju
Menurut Hakim, pihak Pemkab mengajukan DAK Rp 170 miliar, tapi yang turun hanya Rp 20 miliar. Pada saat itu Azis merupakan pimpinan Banggar DPR RI.
Dalam pertimbangannya, Hakim Tipikor Jakarta menilai dari fakta persidangan atas Keterangan 15 saksi, 3 ahli dan alat bukti yang diperlihatkan, keduanya telah memberikan uang suap dalam beberapa penyerahan.
Diantaranya bermula dari diperkenalkannya Azis oleh Agus Supriyadi kepada Stepanus Robin Patuju kemudian pemberian uang dirumah dinas serta di cafe Vios.
Pemberian uang suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Patuju bertujuan agar Azis dan Alisa tidak dijadikan tersangka oleh KPK.
Atas vonis yang diajukan, Azis Syamsuddin dan Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan pikir pikir dalam waktu sepekan.*** ( sup)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Ahli2 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Tersangka3 minggu agoKPK Tetapkan Dua Pengusaha Travel Haji Ismail Adham dan Asrul Azis Taba Tersangka


You must be logged in to post a comment Login