Vonis
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Dihukum 3 tahun 6 bulan Penjara
mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut, bersama dengan Aliza Gunado telah terbukti menyuap Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patuju
Menurut Hakim, pihak Pemkab mengajukan DAK Rp 170 miliar, tapi yang turun hanya Rp 20 miliar. Pada saat itu Azis merupakan pimpinan Banggar DPR RI.
Dalam pertimbangannya, Hakim Tipikor Jakarta menilai dari fakta persidangan atas Keterangan 15 saksi, 3 ahli dan alat bukti yang diperlihatkan, keduanya telah memberikan uang suap dalam beberapa penyerahan.
Diantaranya bermula dari diperkenalkannya Azis oleh Agus Supriyadi kepada Stepanus Robin Patuju kemudian pemberian uang dirumah dinas serta di cafe Vios.
Pemberian uang suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Patuju bertujuan agar Azis dan Alisa tidak dijadikan tersangka oleh KPK.
Atas vonis yang diajukan, Azis Syamsuddin dan Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan pikir pikir dalam waktu sepekan.*** ( sup)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank


You must be logged in to post a comment Login