Gugatan
PHK karyawan sepihak, PT Arnott’s Indonesia diminta Bayar Rp 2,7 miliar oleh Pengadilan
PHK sepihak yang dilakukan PT Arnott’s Indonesia selaku tergugat, diminta membayar persangon kepada Direktur Human Resources Asri Damajanti selaku penggugat.

Selain itu, perusahaan juga diminta melunasi sisa gaji kliennya yang belum dibayarkan.
“Memang sudah seharusnya klien kami dapat menerima hak-haknya selaku karyawan,” tegas Richard.
Dia menjelaskan, kliennya menjadi karyawan tetap PT Arnott’s Indonesia sejak 12 Januari 2015. Kemudian pada 27 Oktober 2014, diangkat menjadi Direktur Human Resources berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Setelah pengangkatan tersebut kemudian PT Arnott’s Indonesia memberikan Pernyataan yang klausulnya menyatakan bahwa AD tidak akan kehilangan haknya sebagai karyawan meskipun telah diangkat menjadi direktur.
Namun seiring berjalannya waktu, AD justru langsung diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan tanpa ada teguran pertama dan kedua.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional6 hari ago
Flyover Panorama I Dimulai di Sumbar
-
Nasional3 minggu ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Pegawai Gugat PHK Sepihak PT JAI
-
Nasional3 minggu ago
SP Pegadaian Tempuh Jalur Hukum, Dapat Dukungan Penuh Seluruh Indonesia