Gugatan
PN Pusat mulai sidangkan kisruh Oli Top One asal Amerika
Humas PN Jakarta Pusat, Dariyanto, membenarkan bahwa gugatan oleh PT Topindo Atlas Asia terhadap PT Remenia Satori Tepas-Manado sedang disidangkan.
“Kami sudah masukkan gugatan. Selanjutnya akan dilakukan secara e-court,” ujar Oktavia di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/2).
Dalam sidang gugatan, Kamis (17/8/2022), bertindak sebagai kuasa hukum Remenia Satori Tepas-Manada yaitu Teguh Fitrianto Widodo.
“Dalam proses menerima gugatan ini, nanti kami akan menjawab gugatan tersebut dalam proses persidangan selanjutnya,” ujar Teguh Widodo.
Disebutkan Oktavia, PT Topindo Atlas Asia adalah distributor eksklusif minyak pelumas mesin kendaraan dengan merk TOP 1 untuk kawasan Indonesia dari TOP 1 Oil Products Company, Unites State.
Kemudian untuk memasarkan oli TOP1 di wilayah Manado, Sulawesi Utara, PT Topindo Atlas Asia membuat kesepakatan dengan PT Remenia Satori Tepas dengan Perjanjian Distributor Nomor Nomor 031/PD/LGL-TAA/I/2013, tertanggal 2 Januari 2013.
Kemudian, kesepakatan ini terjadi pelanggaran lantara PT Remenia Satori Tepas-Manado tidak melakukan pembayaran. Akhirnya, PT Topindo Atlas Asia melayangkan gugatan di PN Jakarta Pusat per tanggal 12 Oktober 2021 dengan nomor registrasi perkara Nomor 618/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Vonis3 minggu agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah
-
Healthy4 minggu agoPPPI Tegaskan Penerapan Permenkes 13/2025 dengan Rasa Adil untuk Perawat
-
Niaga2 minggu agoPendiri Mayapada Group: Keahlian Prof. Satyanegara sudah Menolong Ribuan Pasien
-
Saksi3 minggu agoUsut Kasus EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Woro Adhi Persada Arief Saptahary Sastrakusuma


You must be logged in to post a comment Login