Connect with us

Gugatan

PN Pusat mulai sidangkan kisruh Oli Top One asal Amerika

Humas PN Jakarta Pusat, Dariyanto, membenarkan bahwa gugatan oleh PT Topindo Atlas Asia terhadap PT Remenia Satori Tepas-Manado sedang disidangkan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Kami sudah masukkan gugatan. Selanjutnya akan dilakukan secara e-court,” ujar Oktavia di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/2).


Dalam sidang gugatan, Kamis (17/8/2022), bertindak sebagai kuasa hukum Remenia Satori Tepas-Manada yaitu Teguh Fitrianto Widodo.


“Dalam proses menerima gugatan ini, nanti kami akan menjawab gugatan tersebut dalam proses persidangan selanjutnya,” ujar Teguh Widodo.


Disebutkan Oktavia, PT Topindo Atlas Asia adalah distributor eksklusif minyak pelumas mesin kendaraan dengan merk TOP 1 untuk kawasan Indonesia dari TOP 1 Oil Products Company, Unites State.


Kemudian untuk memasarkan oli TOP1 di wilayah Manado, Sulawesi Utara, PT Topindo Atlas Asia membuat kesepakatan dengan PT Remenia Satori Tepas dengan Perjanjian Distributor Nomor Nomor 031/PD/LGL-TAA/I/2013, tertanggal 2 Januari 2013.


Kemudian, kesepakatan ini terjadi pelanggaran lantara PT Remenia Satori Tepas-Manado tidak melakukan pembayaran. Akhirnya, PT Topindo Atlas Asia melayangkan gugatan di PN Jakarta Pusat per tanggal 12 Oktober 2021 dengan nomor registrasi perkara Nomor 618/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.

Laman: 1 2 3

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com