Connect with us

Gugatan

PN Pusat mulai sidangkan kisruh Oli Top One asal Amerika

Humas PN Jakarta Pusat, Dariyanto, membenarkan bahwa gugatan oleh PT Topindo Atlas Asia terhadap PT Remenia Satori Tepas-Manado sedang disidangkan.

Pantausidang, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan PT Topindo Atlas Asia kepada PT Remenia Satori Tepas Manado.Kamis 17 Februari 2022.

Advokat Oktavia Sastray dari Kantor Hukum P Hadisaputro sebagai Kuasa Hukum PT Topindo Atlas Asia mengungkapkan, pihaknya menggugat PT Remenia Satori Tepas, yang pernah menjadi distributor produk minyak pelumas dengan merek dagang TOP 1 untuk wilayah Manado, Sulawesi Utara pada Oktober 2021

“PT Remenia Satori Tepas dahulu berdomisili di Jalan RE Martadinata No. 53, Dendengan Luar-Tikala, Manado dan saat ini diketahui beralamat di Jalan Pingkan Matindas No. 117, Dendengan Dalam, Paal Dua. Kota Manado, Sulawesi Utara dimana Bapak Ronald Sutanto Tanoeihusada, atau yang lebih dikenal oleh warga sekitar dengan nama Koh Se Kong merupakan pemilik sekaligus menjabat Direktur,” ujarnya.

Menurutnya sewaktu proses penyelesaian dengan cara mediasi, PT Remenia Satori Tepas Manado diwakili Staf Keuangan Michaella.

“Waktu mediasi di PN Jakarta Pusat, Michaella datang didampingi suaminya, William. Sedangkan Michaella juga adalah anak daripada Bapak Ronald Sutanto Tanuihusada atau nama lainnya Koh Se Kong. Tapi waktu mediasi mereka kekurangan kelengkapan legalitas. Sekarang kami gugat saja,” ujar Oktavia Sastray.

Dia mengatakan bahwa selanjutnya persidangan dilakukan secara e-court lantaran kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Laman: 1 2 3

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com