Connect with us

Gugatan

PN Pusat mulai sidangkan kisruh Oli Top One asal Amerika

Humas PN Jakarta Pusat, Dariyanto, membenarkan bahwa gugatan oleh PT Topindo Atlas Asia terhadap PT Remenia Satori Tepas-Manado sedang disidangkan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Gugatan dilayangkan oleh PT Topindo Atlas Asia lantaran adanya tagihan yang tertunggak disebabkan PT Remenia Satori Tepas selaku Distributor berdasarkan Perjanjian Distributor No. 031/PD/LGL-TAA/I/2013 tertanggal 02 Januari 2013 telah beberapa kali tidak melakukan pembayaran atas beberapa invoice yang ditagihkan dari PT Topindo Atlas Asia kepada PT Remenia Satori Tepas dengan total nilai Rp. 4.072.711.068,- (empat miliar tujuh puluh dua juta tujuh ratus sebelas ribu enam puluh delapan Rupiah).


PT Topindo Atlas Asia menilai PT Remenia Satori Tepas yang selama ini menjadi rekanan untuk pemasaran produk minyak pelumas “TOP 1” di wilayah Sulawesi Utara, telah beritikad tidak baik dengan tidak melakukan pembayaran tagihan-tagihan atas produk-produk yang telah dikirimkan dari PT Topindo Atlas Asia ke PT Remenia Satori Tepas sejak 2016. Hal ini juga yang menjadi latar belakang PT Topindo Atlas Asia melakukan penghentian kerjasama sejak 2017.


Dikonfirmasi wartawan, Humas PN Jakarta Pusat, Dariyanto, membenarkan bahwa gugatan oleh PT Topindo Atlas Asia terhadap PT Remenia Satori Tepas-Manado sedang disidangkan.

“Iya sedang disidangkan. Silahkan mengikuti persidangannya jika ingin mengetahui perkembangannya. Pengadilan membuka informasi kepada pers dan masyarakat,” ujar Dariyanto saat dikonfirmasi wartawan di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).


Dalam perkara ini, dari Situs Informasi Perkara sebagai majelis hakim terdiri dari Ketua Majelis, Dariyanto, dengan Anggota Majelis adalah Dulhusin dan Bambang Sucipto dengan Panitera Pengganti Friska Silitonga.*** ( Sup).

Laman: 1 2 3

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com