Ragam
Polda Sumut Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Polda Sumut berhasil mengumpulkan sejumlah kesaksian dan menetapkan 8 orang tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi TRP, Bupati Langkat Non aktif.

Pantausidang, Medan – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara akhirnya menetapkan delapan tersangka kasus dugaan TPPO kerangkeng manusia.
Penetapan tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan selama 2 bulan kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi TRP, Bupati Langkat Non aktif, tersebut.
Diketahui, TRP sebelumnya telah dicokok KPK dalam kasus suap.
Kabid humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Sumut menetapkan delapan orang tersangka, Senin malam 21 Maret 2022.
Kedelapan orang menjadi tersangka yang menyebabkan orang meninggal dunia dalam proses tindak pidana perdagangan orang (TPP0),tujuh diantaranya berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
Selain itu, tersangka penampung korban TPPO, adalah SP dan TS.
“khusus tersangka inisial TS, dikenakan dalam dua kasus tersebut”,ujar Hadi Wahyudi.
Kabid Humas Polda Sumut mengatakan, kedelapan tersangka kasus kerangka manusia di rumah pribadi Bupati Langkat TRP, dikenakan pasal 7 undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login