Ragam
Polda Sumut Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Polda Sumut berhasil mengumpulkan sejumlah kesaksian dan menetapkan 8 orang tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi TRP, Bupati Langkat Non aktif.

Pantausidang, Medan – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara akhirnya menetapkan delapan tersangka kasus dugaan TPPO kerangkeng manusia.
Penetapan tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan selama 2 bulan kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi TRP, Bupati Langkat Non aktif, tersebut.
Diketahui, TRP sebelumnya telah dicokok KPK dalam kasus suap.
Kabid humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Sumut menetapkan delapan orang tersangka, Senin malam 21 Maret 2022.
Kedelapan orang menjadi tersangka yang menyebabkan orang meninggal dunia dalam proses tindak pidana perdagangan orang (TPP0),tujuh diantaranya berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
Selain itu, tersangka penampung korban TPPO, adalah SP dan TS.
“khusus tersangka inisial TS, dikenakan dalam dua kasus tersebut”,ujar Hadi Wahyudi.
Kabid Humas Polda Sumut mengatakan, kedelapan tersangka kasus kerangka manusia di rumah pribadi Bupati Langkat TRP, dikenakan pasal 7 undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Gugatan2 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Nasional3 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali
-
Gugatan2 hari ago
Perkara Sengketa Lahan, Tergugat : Saya Diminta Rp 2 Miliar Oleh Oknum MA