Connect with us

Replik

Replik, Jaksa yakin terdakwa pengaruhi saksi

strategi yang diarahkan bukan merupakan nasehat hukum tapi menghasut untuk merintangi Penyidikan kasus penyimpangan Pembiayaan Ekspor Nasional di LPEI

Ilustrasi sidang PN Tipikor Jakarta

Pantausidang, Jakarta –Jaksa Penuntut umum Adi Santoso menyatakan tetap pada tuntutan atas perkara dugaan menghalangi penyidikan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat, 27 Mei 2022 tersebut, mengagendakan pembacaan replik atau tanggapan atas pledoi atau pembelaan dari pihak dua terdakwa pengacara Didit Wijayanto Wijaya dan Indrawijaya Supriadi.

Menurut Adi, strategi yang diarahkan kedua terdakwa, bukan merupakan nasehat hukum tapi justru menghasut untuk merintangi Penyidikan kasus penyimpangan dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tersebut.

“Agar terdakwa dan tujuh orang tersebut, untuk membahas cara merintangi dan menggagalkan penyidikan perkara LPEI,” ujarnya.

Sebelumnya jaksa menuntut kedua terdakwa, Didit Wijayanto Wijaya dan Indrawijaya Supriadi dengan mengajukan hukuman masing-masing 5 tahun dan 3,5  tahun pidana penjara.

Jaksa menilai berdasarkan fakta persidangan pada keterangan 17 saksi dan ahli telah terbukti Didit dan Indra telah mempengaruhi 7 saksi kasus LPEI.

LPEI

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami