Connect with us

Ragam

Sidang Vonis Azis Syamsuddin di situasi Lockdown, lagi kebetulan

Arsul Sani membantah melakukan intervensi perkara Azis Syamsuddin terkait kunjungan beberapa anggota DPR RI lainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia menambahkan kunjungan komisi 3 DPR RI ke pengadilan pada Senen 31 Januari adalah dalam rangka pengawasan DPR RI, terkait perencanaan dan penggunaan anggaran Mahkamah agung untuk pengadilan negeri Jakarta Pusat.

“DPR punya fungsi , pengawasan penggunaan dan perencanaan anggaran, kunjungan dalam rangka melihat anggaran 2021 yang dialokasikan ke PN pusat ,” ujarnya beralasan.

Diberitakan, Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun 2 bulan pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi suap ke pada penyidik KPK Stepanus Robin Patuju terkait pengurusan perkara di KPK.

Oleh Tim Jaksa Penuntut Umum KPK Lie Setiawan Putranto berdasarkan fakta persidangan yang telah mendengarkan 15 saksi, 3 ahli tersebut, mantan wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin dinilai telah terbukti melanggar seluruh unsur dakwaan jaksa penuntut umum KPK.

“ Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan,” ujar jaksa dalam amarnya.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami