Ragam
Sidang Vonis Azis Syamsuddin di situasi Lockdown, lagi kebetulan
Arsul Sani membantah melakukan intervensi perkara Azis Syamsuddin terkait kunjungan beberapa anggota DPR RI lainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia menambahkan kunjungan komisi 3 DPR RI ke pengadilan pada Senen 31 Januari adalah dalam rangka pengawasan DPR RI, terkait perencanaan dan penggunaan anggaran Mahkamah agung untuk pengadilan negeri Jakarta Pusat.
“DPR punya fungsi , pengawasan penggunaan dan perencanaan anggaran, kunjungan dalam rangka melihat anggaran 2021 yang dialokasikan ke PN pusat ,” ujarnya beralasan.
Diberitakan, Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun 2 bulan pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi suap ke pada penyidik KPK Stepanus Robin Patuju terkait pengurusan perkara di KPK.
Oleh Tim Jaksa Penuntut Umum KPK Lie Setiawan Putranto berdasarkan fakta persidangan yang telah mendengarkan 15 saksi, 3 ahli tersebut, mantan wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin dinilai telah terbukti melanggar seluruh unsur dakwaan jaksa penuntut umum KPK.
“ Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan,” ujar jaksa dalam amarnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy3 hari agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Daerah4 minggu agoMenggemaskan! TK Islam Pembangunan Sukses Gelar Wisuda Perdana Bertema Buah dan Sayur
-
Internasional4 minggu agoMenteri LH Soroti Ancaman Sampah Plastik dan Kerusakan Ekosistem Laut Indonesia
-
Wisata2 minggu agoPPPI Nilai Makna Waisak Berkorelasi dengan Tuntutan Profesi Perawat


You must be logged in to post a comment Login