Connect with us

Pledoi

Pledoi Pengacara Azis Syamsuddin menilai tuntutan jaksa Asumsi, Fakta Hukum bersifat Imajiner

Tuntutan jaksa hanya asumsi, Fakta persidangan pun hanya imajiner soal pemberian uang 3 miliar dan 36 juta USD

Pantausidang, Jakarta – Mantan Wakil Ketua DPR RI melalui pengacaranya Sirra Prayuna menilai tuntutan terhadap Kliennya hanya bersifat asumsi terkait suap penyidik KPK Robin Pattuju senilai Rp 3 miliar dan 36 ribu dolar Amerika tahun 2020-2021 lalu.

Hal tersebut dikatakan Sirra Prayuna usai membacakan pembelaan dari tim penasehat hukum Azis Syamsuddin dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, senen 31 Januari 2022.

Menurut nya, sejauh ini hanya asumsi jaksa KPK yang terungkap dalam surat tuntutan maupun dakwaan diantaranya terkait kapasitas Robin selaku penyidik KPK dan bukan anggota Satgas DAK Lampung , yang dinilainya tidak memiliki kapasitas dalam mengurus perkara tersebut di KPK.

“Rangkaian fakta fakta yang terungkap Robin itu bukan satgas. SOP itu sangat ketat sekali di KPK, bagaimana mungkin dia bisa dapat mempengaruhi meminta agar kasus DAK Lampung itu untuk tidak dinaikkan statusnya dari lid ke penyidikan,” ujar Sirra Prayuna kepada Pantausidang, Senen 31 Januari 2022.

Selain itu jaksa juga berasumsi soal pemberian uang hanya berdasarkan cerita sopir Robin, Agus Susanto yang dinilai nya keterangan imajiner dari Agus. Termasuk penjelasan soal penyerahan sertifikat tanah milik Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

“Komunikasi yang dia denger itu, Robin menerima uang ,sejumlah uang dari saudara terdakwa kan ndak ada cerita itu di ini , itu apa keterangan imajiner saya pikir,” katanya.

Sementara terkait pembelaan Azis Syamsuddin yang hanya mengakui memberikan bantuan kepada Robin 10juta dan 200 juta melalui rekening Maskur Husain, sirra menegaskan bahwa nama Maskur Husain baru terungkap saat penyidikan dan di persidangan perkara ini .

“Kenapa ke rekening Maskur ? Karena itu perintah Robin ke rekening keluarga saya. Baru diketahui bahwa itu rekening Maskur setelah ada penyidikan ini kan gitu,” tuturnya.

Sementara itu Azis Syamsuddin menyatakan, siap menerima putusan majelis hakim yang akan di gelar pada 14 Februari mendatang. Dia berharap agar semua pihak menahan diri untuk tidak berkomentar seputar perkaranya hingga saat putusan nanti

“Putusan seperti apa, saya akan menerima dan saya akan melihat pertimbangan pertimbangan hakim dalam hal ini dan saya juga mengajak semua komponen penegak hukum untuk menghormati proses penegakan hukum ini dengan tidak memberikan komentar komentar karena biarlah hakim memutus,” ujar Azis

Diberitakan, Jaksa KPK menuntut hukuman 4 tahun 2 bulan kepada mantan wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Selain denda jaksa juga mengajukan hukuman pencabutan hak politik selama 5 tahun kepada azis

Jaksa KPK menilai azis Syamsuddin telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Patuju dan Pengacara Maskur Husain dalam pengurusan Kasus DAK Lampung tengah tahun 2017***(sup)

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com