Nasional
SP Pegadaian Tempuh Jalur Hukum, Dapat Dukungan Penuh Seluruh Indonesia
Jakarta, pantausidang— Perjuangan Serikat Pekerja (SP) Pegadaian mendapat dukungan penuh dari seluruh pengurus Serikat Pekerja PT Pegadaian di seluruh Indonesia.
Dukungan tersebut, tertuang dalam bentuk pernyataan sikap dari Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja (DPD SP) PT Pegadaian Seluruh Indonesia.
Hal itu, menyusul perselisihan hubungan industrial antara SP PT Pegadaian dan manajemen perusahaan gagal mencapai kata sepakat.
Kandasnya upaya kesepakatan itu, Serikat Pekerja resmi menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Langkah ini diambil usai Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Anjuran Tertulis pada 16 April 2025. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, anjuran tersebut merupakan tahapan resmi sebelum proses berlanjut ke pengadilan.
Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja DPP SP PT Pegadaian, Joko Mulyono mengungkapkan, mereka secara resmi menyatakan sikap mendukung proses hukum yang ditempuh demi menjamin kepatuhan manajemen terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2023–2025.
“Dukungan ini bukan hanya simbolis. Ini adalah suara bulat dari seluruh karyawan Pegadaian se-Indonesia yang ingin keadilan ditegakkan dan hak-hak pekerja dijamin melalui PKB yang telah disepakati bersama,” tegas Joko, Senin (14/4/2025).
Dalam pernyataan sikapnya, para pengurus daerah meminta manajemen untuk taat terhadap PKB yang merupakan aturan tertinggi dalam hubungan industrial di lingkungan internal PT Pegadaian.
“Ini bukan hanya soal perjanjian, tapi soal keadilan, kesejahteraan keluarga karyawan, dan wajah tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Kami siap memperjuangkan ini sampai tuntas di Pengadilan,” ujar Joko.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi2 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar


You must be logged in to post a comment Login