Tuntutan
Tenaga Ahli Hudev UI Dituntut 6 Tahun Penjara
Tenaga ahli Human Development (Hudev) UI Yohan Suryanto dituntut pidana 6 tahun, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan di perkara BTS 4G Kominfo

Jakarta, pantausidang- Tenaga ahli Human Development (Hudev) UI Yohan Suryanto dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan di kasus BTS 4G Kominfo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, Yohan dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti tersebut.
“Kami penuntut umum menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa saat membacakan amar tuntutannya di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19