Tuntutan
Tenaga Ahli Hudev UI Dituntut 6 Tahun Penjara
Tenaga ahli Human Development (Hudev) UI Yohan Suryanto dituntut pidana 6 tahun, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan di perkara BTS 4G Kominfo
Jakarta, pantausidang- Tenaga ahli Human Development (Hudev) UI Yohan Suryanto dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan di kasus BTS 4G Kominfo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, Yohan dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti tersebut.
“Kami penuntut umum menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa saat membacakan amar tuntutannya di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Saksi4 minggu agoDirektur Legal GoTo Ungkap Perbedaan Investasi yang Dibayar Telkomsel dan Google ke Saham GoTo
-
Vonis4 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara
-
Saksi2 minggu agoJaksa Ungkap Aliran Dana GoTo ke Cayman Island Berujung Saham ESOP

