terdapat berapa dana yang dikumpulkan melalui Irwan Hermawan, Windi Purnama yang diperoleh dari pihak-pihak yang terlibat terkait pembangunan tower BTS 4G
Tenaga ahli Human Development (Hudev) UI Yohan Suryanto dituntut pidana 6 tahun, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan di perkara BTS 4G Kominfo