Tuntutan
Tenaga Ahli Hudev UI Dituntut 6 Tahun Penjara
Tenaga ahli Human Development (Hudev) UI Yohan Suryanto dituntut pidana 6 tahun, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan di perkara BTS 4G Kominfo
Selain itu, Jaksa juga membebankan Yohan untuk membayar uang pengganti ke negara sebesar Rp399 juta.
Dengan ketentuan, jika uang tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman selama 3 bulan,” kata Jaksa.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Scripta4 minggu agoIntegritas Anggota KPU dan Legitimasi Pemilu Berintegritas
-
Tersangka4 minggu agoTersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bangga Tak Pakai Rompi Tahanan Kejaksaan
-
Ragam3 minggu agoUmar Key Paparkan Kronologi Penyelesaian Kewajiban BMS kepada Pasar Jaya di Rapat Pansus
-
Scripta3 minggu agoPemilu, Partisipasi Generasi Milenial hingga Generasi Alfa, dan Arah Demokrasi Indonesia

