Connect with us

Tuntutan

Tenaga Ahli Hudev UI Dituntut 6 Tahun Penjara

Tenaga ahli Human Development (Hudev) UI Yohan Suryanto dituntut pidana 6 tahun, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan di perkara BTS 4G Kominfo

Published

on

Terdakwa perkara dugaan korupsi 8 triliun proyek menara BTS 4G Kominfo

Selain itu, Jaksa juga membebankan Yohan untuk membayar uang pengganti ke negara sebesar Rp399 juta.

Dengan ketentuan, jika uang tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman selama 3 bulan,” kata Jaksa.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending